PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE : Artikel
Breaking News :

PNPM-MP KECAMATAN DUA BOCCOE

Pentingnya Pelatihan Masyarakat dalam Upaya Pengentasan Kesenjangan

FK KEC. DUA BOCCOE
Masih menjadi fenomena di tengah-tengah kita, bahwa hingga saat ini, kemiskinan dan kesenjangan masih menjadi persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Berbeda dengan persoalan lainnya, kemiskinan telah menyebabkan multitendensi dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Berbagai pengalaman kelam yang dialami bangsa ini lebih disebabkan desakan ekonomi yang tengah melilit masyarakat.
Perhatian pemerintah terhadap upaya penanggulangan kemiskinan patut mendapatkan pujian. Berbagai langkah strategis telah dijalankan secara sinergis. Salah satunya program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Melalui PNPM Mandiri Perdesaan, masyarakat tidak hanya sebatas dijadikan pelaksana semata, namun jauh dari itu, masyarakat dijadikan sebagai eksekutor dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan, sementara pemerintah dan fasilitator hanya menjembatani agar pelaksanaannya tidak keluar dari hakikat PNPM Mandiri Perdesaan.
Dalam menumbuhkan kemandirian masyarakat di semua tahapan tersebut, masyarakat tentunya harus dibekali dengan berbagai pemahaman dan pengetahuan. Disamping membekali pengetahuan teknis, pelatihan masyarakat juga harus ditekankan pada menanaman nilai-nilai dalam merubah berbagai sudut pandang keliru yang selama ini menjadi salah satu akar kemiskinan.
Penanaman pengetahuan dan nilai-nilai semestinya tidak hanya dilakukan melalui proses sosialisasi semata. Namun diperlukan sebuah ruang khusus yang memberikan keleluasaan masyarakat untuk menerima dan memahami pengetahuan dan nilai-nilai yang ditransformasikan. Hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui berbagai pelatihan khusus yang dilaksanakan secara terencana.
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai salah seorang Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan, setidaknya terdapat sejumlah pelatihan masyarakat yang dirancang melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan masyarakat tersebut, diantaranya Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pelatihan kader teknis, pelatihan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), pelatihan Badan Pengawas UPK, pelatihan pembuatan RPJMDesa, pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pelatihan Tim Pemelihara, pelatihan Tim Monitoring, serta berbagai pelatihan keterampilan.
Beberapa evaluasi yang dilaksanakan penulis terhadap pelatihan yang dilaksanakan tersebut, diperoleh fakta bahwa pengetahuan atau pemahaman yang diberikan melalui pelatihan lebih bersifat sentralistik pada peserta pelatihan saja. Padahal, idealnya pengetahuan dan pemahaman dalam merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan haruslah dimiliki oleh semua masyarakat, terutama masyarakat miskin sebagai sasaran utama PNPM Mandiri Perdesaan.
Sebagai contoh, dalam hal pengawasan proses pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat desa pada dasarnya bukan hanya merupakan tanggung jawab dari sebuah Tim Monitoring saja, namun seyogyanya menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat, terutama didesa itu sendiri. Namun ironinya, pengetahuan dan pemahaman tentang proses monitoring hanya diberikan kepada Tim Monitoring saja sehingga masyarakat lainnya lebih terlihat  meraba-meraba apa yang harus diawasinya.
Lebih jauh lagi, perubahan pola pikir serta penanaman  komitmen masyarakat dalam memberantas kemiskinan seharusnya menjadi pintu gerbang pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan. Dan seyogyanya pula, hal itu tidak hanya dilakukan hanya melalui sosialisasi yang dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Akan tetapi dilakukan melalui strategi yang dirancang khusus.
Untuk itu, setidaknya terdapat dua pendekatan untuk mengoptimalkan proses transformasi pengetahuan kepada masyarakat. Pertama, pendekatan manajemen yaitu penyempurnaan struktural organisasi PNPM Mandiri Perdesaan yang lebih membuka ruang gerak seluasnya untuk dilaksanakannnya berbagai pelatihan masyarakat secara terorganisir dan struktural. Kedua, pendekatan optimalisasi hasil, artinya diperlukan rumusan strategi atau minimal adanya improvisasi dari fasilitator dalam mendorong adanya transformasi pengetahuan dari peserta pelatihan kepada masyarakat luas.
Fasilitator ibarat penghubung antara dua bagian yang terpisah, harus mampu menjembatani berbagai kesenjangan yang ada di tengah masyarakat dan semakin kompleks akan kebutuhannya.. Dinamisasi pola pikir masyarakat yang seolah memikirkan keakuannya tanpa merasa peduli dengan lingkungan sekitarnya mengharuskan seorang fasilitator harus memeras otak dalam menghadapi kenyataan yang ada.

Read More »
02.40 | 3 komentar

Alternatif Peningkatan Penghidupan Melalui PNPM-MP

Bagaimana cara melihat dam­pak terukur dari sebuah program penanggulangan kemiskinan? Sebuah pen­dapat mengatakan, lihat dari terja­di­nya peningkatan penghidupan ma­sya­rakat miskin sebagai dampak dari ber­bagai intervensi yang dilakukan pro­gram penangggulangan kemiskinan tersebut.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP) sepertinya setuju dengan pen­dapat tersebut. Setelah 13 tahun fokus pendampingan lebih ditekankan ke­pada upaya untuk membangun ke­man­dirian masyarakat dan pemerintah daerah dengan menyiapkan lembaga kepemimpinan masyarakat yang re­pre­sentatif dan mengakar, tahun 2012 ini PNPM MP menghadirkan program Pe­ningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK).
Sebagai salah satu bentuk dise­mi­nasi, tulisan ini mencoba untuk meng­gam­barkan apa dan bagaimana me­ka­nisme dari program PPMK tersebut.
Program PPMK merupakan salah satu komponen program PNPM Man­diri Perkotaan pada phase ke­man­di­rian. Intervensi program ini lebih di­tekankan kepada pengembangan ke­gia­t­an-kegiatan produktif masyarakat ya­ng secara langsung dapat me­ni­ng­katkan penghidupan masyarakat mis­kin dengan pendekatan pendampingan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Strategi pendampingan penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha KSM dalam program PPMK dilakukan melalui prinsip pengem­ba­ngan lima asset sumber penghidupan ma­nusia, yakni: modal sumberdaya manusia (human capital), modal sosial (social capital), sumberdaya alam (natural capital), sumberdaya fisik (phisical capital) dan sumberdaya keuangan (financial capital).
Strategi pelaksanaan pengelolaan sumber penghidupan tersebut, ber­orien­tasi pada penguatan "kapasitas ke­wirausahaan" masyarakat miskin agar mampu mengoptimalkan krea­tivitas dan inovasi serta semangat ke­wi­rausahaannya. Untuk itu dilakukan serangkaian kegiatan penyadaran maupun penguatan kapasitas anggota KSM, sehingga terbangun sumber daya manusia yang tangguh di KSM dam­pi­ngan tersebut ( Human Capital).
Sumber Daya Manusia yang tang­guh memerlukan dukungan modal so­sial (social capital), melalui proses inklusi dan partisipasi masyarakat. Pro­ses ini memerlukan dukungan stakeholders diantaranya Badan Ke­swa­dayaan Masyarakat (BKM), Unit Pe­ngelola, relawan serta pihak swasta dan pemerintah lokal, sehingga mam­pu mendukung pengembangan KSM.
Asset sumberdaya fisik (phisical capital) merupakan bagian penting dalam peningkatan penghidupan ma­sya­rakat. Sumberdaya fisik dalam bentuk pengembangan infrastruktur produktif yang mendukung pe­ni­ng­katan penghidupan masyarakat, antara lain kios kerajinan, pasar, tempat pelelangan ikan, sandaran perahu, irigasi sederhana, jalan ke sentra produksi dan lain-lain.
Pengelolaan asset sumber daya alam (natural capital) adalah ke­mam­puan KSM dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitarnya sebagai bahan baku, produksi, budidaya yang menunjang keberlanjutan kegiatan produktif untuk meningkatkan penghidupan warga miskin.
Pengelolaan asset sumber daya keuangan (financial capital) pada hakekatnya mengelola kemampuan KSM dalam pemupukan modal sendiri serta memperluas akses terhadap pelayanan berbagai lembaga keuangan diantaranya UPK-BKM, koperasi, Baitul Mal wa Tanwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro, Perbankan, Pemda, CSR dll.
Melalui integrasi dan pengokohan pilar-pilar peningkatan penghidupan masyarakat di atas, diharapkan dapat menciptakan KSM-KSM Mandiri yang dapat menumbuhkembangkan kegia­tan usaha produktif dan kreatif yang berkelanjutan (sustainability) sehingga secara langsung KSM benar-benar berorientasi dan berperan sebagai peningkatan penghidupan masyarakat miskin yang menjadi anggota-anggota KSM tersebut.
Dari segi penerima manfaat, KSM-KSM yang berpeluang untuk dapat mengakses program PPMK haruslah memiliki beberapa kriteria dianta­ra­nya: (1) Memiliki kegiatan produktif yang berpotensi dikembangkan (pros­pek­tif). Untuk kriteria ini, jika KSM nya adalah KSM Ekonomi maka syaratnya adalah, jenis usahanya merupakan sektor jasa maupun produksi, yang prospektif pemasaran tinggi dan meli­bat­kan warga miskin. Jika KSM adalah KSM Lingkungan, maka syaratnya harus memiliki kegiatan produktif seperti pembuatan batu bata/batako. Berpengalaman membangun sarana produksi atau instalasi lingkungan yang mendukung produksi/penghidupan (pasar lokal/kios, prasarana limbah usaha, dan prasarana lainnya). Se­men­tara jika KSM nya adalah KSM Sosial, maka syaratnya adalah pernah mela­kukan pelatihan kerja, magang dan tin­daklanjut usahanya berkelanjutan. (2) Jumlah anggota minimal 5 orang, (3) Minimal 2/3 anggota KSM adalah warga miskin (terdaftar dalam PS-2), (4) Memiliki perangkat organisasi dan administrasi sederhana, (5) Bagi KSM yang memiliki kegiatan dana bergulir pernah mendapat pinjaman dari Unit Pengelola Keuangan (UPK) atau lem­ba­ga keuangan lain dengan tingkat pengembalian pinjaman > 90%, (6) Bagi KSM bentukan baru dari warga miskin yang berasal dari beberapa KSM yang memiliki usaha sejenis, aneka usaha atau memiliki potensi untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Sebagaimana disampaikan diawal, pada tahun 2012 ini PNPM MP meng­ha­dirkan program PPMK sebagai pilot project. Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu dampingan program PNPM MP juga diberikan kesempatan untuk dapat mengakses program PP­MK ini.
Alhamdulillah, setelah melalui seleksi, dari 371 kelurahan, 46 kelu­ra­han diantaranya berhasil mendapatkan pro­gram PPMK ini. Seleksi dilakukan dengan melihat beberapa kriteria dari kondisi dampingan PNPM MP di kelurahan yang bersangkutan. Diantara kriteria tersebut adalah: (1) Kinerja kelembagaan BKM minimal "Berdaya", (2) Opini audit tahun buku sebelumnya "Wajar Tanpa Pengecualian", (3) Ki­nerja sekretariat BKM minimal "me­ma­dai" selama 3 bulan terakhir.
Ke 46 kelurahan tersebut, selain mendapat bantuan teknis dan pem­ber­dayaan masyarakat melalui penguatan ka­pasitas kelembagaan dan usaha KSM, intervensi juga dilakukan dengan memberikan Bantuan Langsung Ma­sya­rakat (BLM) sebagai stimulan. Se­suai dengan kecukupan DIPA Satker PBL Provinsi Sumatera Barat dan berpedoman kepada aturan pencairan 60 % : 40 %, maka hanya 31 Kelurahan/Nagari yang mendapat 100 % pe­man­faatan BLM pada tahun 2012 ini, sisa­nya sebanyak 15 Kelurahan/Nagari, 40 % pencairannya akan dilakukan pada tahun 2013. Kelurahan-kelurahan lain juga berkesempatan untuk ikut seleksi lagi pada tahun 2013 nanti.
BLM PPMK yang bersifat stimulan ini disediakan untuk memberi akses kepada masyarakat miskin yang ter­ga­bung dalam KSM peserta kegiatan PPMK. BLM PPMK dapat digunakan untuk modal kerja, investasi dan penguatan kapasitas untuk men­du­ku­ng usaha produktif yang layak ber­da­sarkan penilaian UPK dan mendapat persetujuan BKM yang dinyatakan dalam Berita Acara Penetapan KSM Peserta Kegiatan PPMK.
Akhirnya, semoga program PPMK ini berpengaruh nyata dalam penu­ru­nan angka kemiskinan, sehingga kon­tri­busi PNPM MP dalam pe­nang­gu­langan kemiskinan jadi ter­ukur. Amin.

Read More »
22.51 | 0 komentar

Pengertian Terminologi Anragogy

 
Andragogy terdiri dari strategi pembelajaran berfokus pada orang dewasa. Hal ini sering diartikan sebagai proses melibatkan pelajar dewasa dengan struktur pengalaman belajar. "Andragogy" Istilah ini telah digunakan dalam waktu yang berbeda dan negara-negara dengan berbagai konotasi. Saat ini terdapat terutama tiga pengertian:

1. Di banyak negara ada konsepsi tumbuh 'andragogy' sebagai pendekatan ilmiah untuk pembelajaran orang dewasa. Dalam andragogy konotasi adalah ilmu pemahaman (= teori) dan mendukung (= praktek) pendidikan seumur hidup dan lifewide orang dewasa.

2. Terutama di Amerika Serikat, 'andragogy' dalam tradisi Malcolm Knowles, label pendekatan teoritis dan praktis yang spesifik, berdasarkan konsepsi humanistik peserta didik mandiri dan otonom dan guru sebagai fasilitator pembelajaran.

3. Luas, penggunaan tidak jelas andragogy dapat ditemukan, dengan makna yang berubah (bahkan dalam publikasi yang sama) dari 'praktek pendidikan orang dewasa' atau 'nilai-nilai yang diinginkan' atau 'metode pengajaran khusus,' untuk 'refleksi' atau 'akademis disiplin' dan / atau 'berlawanan dengan pedagogi kekanak-kanakan', yang mengaku sebagai 'sesuatu yang lebih baik' daripada 'Pendidikan Orang Dewasa' hanya.
Dokumen tertua menggunakan "Andragogik" istilah: Kapp, Alexander (1833): Platon yang Erziehungslehre, als für Pädagogik mati Einzelnen und als Staatspädagogik. Leipzig.

Awalnya digunakan oleh Alexander Kapp (pendidik Jerman) pada 1833, andragogy dikembangkan menjadi teori pendidikan orang dewasa oleh pendidik Amerika Malcolm Knowles.

Knowles menegaskan bahwa andragogy (Yunani: "manusia terkemuka") harus dibedakan dari pedagogi lebih umum digunakan (Yunani: "anak terkemuka").

Teori Knowles 'dapat dinyatakan dengan enam asumsi yang berkaitan dengan motivasi belajar orang dewasa: [1] [2]

1. Orang dewasa harus tahu alasan untuk mempelajari sesuatu (Harus Tahu)
2. Pengalaman (termasuk kesalahan) memberikan dasar bagi kegiatan belajar (Yayasan).
3. Orang dewasa harus bertanggung jawab atas keputusan mereka pada pendidikan; keterlibatan dalam perencanaan dan evaluasi pengajaran mereka (Konsep Diri).
4. Dewasa yang paling tertarik untuk belajar mata pelajaran memiliki relevansi langsung dengan pekerjaan dan / atau kehidupan pribadi (Kesiapan).
5. Pembelajaran orang dewasa adalah masalah-berpusat daripada konten berorientasi (Orientasi).
6. Dewasa merespon lebih baik untuk motivasi internal versus eksternal (Motivasi).

Istilah ini telah digunakan oleh beberapa untuk memungkinkan diskusi kontras antara self-directed dan 'mengajarkan' pendidikan

Read More »
20.50 | 0 komentar

Memahami Perbedaan Interaksi Sosial Masyarakat Kota dan Pedesaan

Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

Masyarakat Perdesaan

A. Pengertian desa/pedesaan

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a)     mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b)    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan   Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

B. Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)

        Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)

d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).

e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.

Masyarakat Perkotaan

A. Pengertian Kota

      Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini. i. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. ii. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal. iii. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik.

B. Ciri-ciri masyarakat Perkotaan

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :

i. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.

ii. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain  (Individualisme).

iii. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

iv. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.

v. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.

vi. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

Perbedaan antara desa dan kota

    Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.

Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan social
5) stratifiksi social
6) mobilitas social
7) pola interaksi social
8) solidaritas social
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

Interaksi Sosial di daerah Pedesaan

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.

Masyarakat Desa atau juga bisa disebut sebagai masyarakat tradisonal manakala dilihat dari aspek kulturnya. Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Masyarakat Desa adalah kebersamaan. sedangkan Pola interaksi masyarakat kota adalah individual,. Sebagai contoh kalau anda pergi ke suatu Desa, dan anda bertanya dengan seseorang siapa nama tetangganya, pasti dia hafal. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri2.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.

Read More »
21.20 | 0 komentar

Bagaimana Memahami Masyarakat Desa Secara Sosiologis?

 Terminologi atau Istilah “DESA” yang diambil dari Jawa sering menyebabkan kita terpengaruh oleh gambaran tentang keadaan suatu daerah yang memiliki sistem bercocok tanam padi di sawah dengan irigasi yang intensif. Padahal sistem pertanian yang seperti itu hanya terdapat di daerah Jawa, Bali, Lombok bagian barat, dan beberapa daerah di Batak, daerah Agam di pegunungan Bukit Barisan di Minangkabau, daerah pantai di Kalimantan Selatan, Makasar, Manado, serta daerah pantai di pulau Nusa Tenggara. Daerah-daerah seperti itu hanya sebesar 10 sampai 11 % saja dibandingkan luas total wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jadi masih banyak macam bentuk atau gambaran desa lain di seluruh Indonesia ini. Akan tetapi, istilah “desa” tersebut sulit diubah untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas dan lues, karena undang-undang tentang “Desapraja” telah menjadi suatu istilah yang terlampau lazim dan resmi.
            Walaupun penduduk Indonesia sebagian besar yaitu mencapai duapertiga dari seluruh penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa (menurut sensus 1961), namun sepertiganya yang lain perlu mendapat perhatian khusus juga, karena mereka yang bergelut dalam perladangan juga merupakan bagian dari negara Indonesia.
            Orang kota di Indonesia sering membayangkan bahwa orang desa itu sebagai suatu masyarakat yang kecil, rukun, tenang, tentram, seragam, terpencil, dan terbelakang. Padahal telah kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat desa memiliki keadaan yang seperti itu.
            Untuk mendapatkan pengertian tentang desa masyarakat desa di Indonesia harus juga dicapai dengan analisa pembanding terkendali (Controlled Comparison). Kebetulan wilayah Indonesia kita ini memberikan suatu kesempatan yang sangat bagus untuk menerapkan metode perbandingan serupa. Hal itu dikarenakan wilayah Indonesia memiliki luas dari daerah-daerah kepulauan Nusantara yang menyebabkan terjadinya aneka warna besar bentuk-bentuk masyarakat desa. Akan tetapi dibawah aneka warna besar tersebut terdapat suatu dasar yang sama yang menyebabkan adanya etnologisch studieveld Indonesia. Bahkan dibagian Indonesia yang termasuk daerah kebudayaan Melanesia yaitu Irian Barat masih juga bisa diterapkan metode perbandingan terkendali dengan Austronesia sebagai dasar kesatuan.
            Dari aneka warna tersebut, ada berbagai sistem prinsip yang dapat dipakai untuk mengklasifikasikan aneka bentuk desa tersebut dalam beberapa tipe yang khusus. Para ahli hukum adat Indonesia telah mengajukan suatu klasifikasi bentuk desa kedalam dua tipe persekutuan hukum yang didasarkan atas hubungan yang mengikat kelompok manusia yaitu persekutuan hukum geologis (hubungan kekerabatan), dan persekutuan hukum teritorial (hubungan tinggal dekat). Selain kedua prinsip tersebut masih ada prinsip lain yang dapat mengikat aktivitas masyarakat pedesaan yaitu prinsip tujuan khusus (misalnya kebutuhan ekologis terutama yang bersangkutan dengan teknik pertanian) dan prinsip ikatan dari atas (misalnya bentuk dan batas wilayah masyarakat desa telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kebijakan dari penguasa).
            Dalam kenyatraan yang terjadi di masyarakat, sering kita jumpai bahwa prinsip hubungan yang terjadi pada masyarakat desa tidak hanya di akibatkan oleh satu prinsip, namun bisa kombinasi antara dua, tiga, atau bahkan keempat prinsip tersebut.
            Secara umum gambaran dari keadaan masyarakat desa yaitu suatu keadaan di mana masyarakatnya hidup berdekatan dengan tetangga-tetangganya secara terus menerus, dengan keadaan seperti itu kesempatan untuk bertengkar pun sangatlah banyak, dan peristiwa peledakan dari keadaan-keadaan tegang sering kali terjadi. Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi tersebut bisa terjadi di dalam rumah tangga atau membesar menjalar ke masyarakat. Masalah-masalah yang terjadi tersebut biasanya berkisar pada masalah tanah, kedudukan, gengsi, perkawinan, perbedaan pendapat antara kaum tua dan muda atau antara pria dan wanita.
            Menurut pandangan orang kota terhadap desa bahwa desa bukan merupakan tempat bekerja namun tempat ketentraman, dan ketentraman itu ada pada hakekat hidup yang sebenarnya. Pada kenyataannya kehidupan masyarakat yang hidup di desa justru dengan bekerja keras merupakan syarat yang penting untuk dapat bertahan hidup. Jika ada orang yang berpendirian bahwa supaya bisa maju orang desa harus bekerja lebih keras maka pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya masyarakat desa sudah bekerja keras dengan bercocok tanam seharian kepanasan di sawah, kemudian pada tengah malam harus menjenguk ke sawah untuk mendapatkan giliran pengairan ketika musim kemarau. Namun walaupun telah bekerja keras, masyarakat desa di Indonesia ini masih tergolong memiliki perekonomian yang terbelakang dan harus dikembangkan dengan berbagai cara. Seorang ahli ekonomi, B.F. Hoselitz, pernah mengatakan dalam bukunya Incentives in Industrialization, bahwa untuk membangun masyarakat yang ekonominya terbelakang itu harus bisa menyediakan suatu sistem perangsang yang dapat menarik aktivitet warga masyarakat. Sistem perangsang itu harus sedemikian rupa sehingga dapat memperbesar kegiatan orang bekerja, memperbesar keberanian untuk mengambil resiko dalam hal merubah revolusioner cara-cara usaha yang lama.
            Didalam masyarakat desa yang berdasarkan bercocok tanam, orang biasanya bekerja keras dalam masa-masa tertentu tetapi mengalami kelegaan bekerja dalam masa-masa yang lain. Di dalam masa-masa yang paling sibuk, tenaga keluarga, batih, atau keluarga luas biasanaya juga tidak cukup untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan di ladang atau sawah. Sehingga agar pekerjaan bisa selesai mereka biasanya menggunakan tenaga kerja tambahan dengan menyewa atau meminta bantuan ke tetangga. Mengenai tenaga kerja yang di sewa, tenaga kerja tersebut disebut buruh tani. Buruh tani ada yang sebenarnya juga memiliki tanah sendiri namun juga ada buruh tani yang tidak memiliki tanah sehinng ia benar-benar mengandalkan pekerjaan tersebut untuk membiayai hidupnya dan keluarganya. Selain itu juga terdapat sistem tolong menolongn yang dalam bahasa Jawa biasanya disebut “Sambatan” (Sambat=Minta tolong), atau dalam bahasa Jerman disebut bitabeit (bitten=minta), dan secara umum oleh orang Indonesia disebut gotong royong. Dalam gotong royong ini masyarakat tidak memikirkan kompensasi, dalam masyarakat jawa gotong royong seperti ini tidak hanya terjadi di bidang pertanian saja, namun juga dalam kegiatan pembangunan rumah, upacara adat, dan upacara kematian. Dalam hal gotong royong pada kegiatan pertanian, dan pembangunan rumah masyarakat sangat berharap kelak akan mendapat pertolongan balasan, namun dalam hal gotong royong dalam prosesi upacara kematian masyarakat tanpa berfikir panjang akan menolong secara otomatis.
            Selain bekerjasama dalam hal membantu urusan pribadi seseorang, gotong royong juga dilakukan untuk kepentingan yang bersifat umum dan bermanfaat bagi orang banyak yang secara umum disebut sebagai kegiatan lerja bakti. Kegiatan tersebut diantaranya seperti: membersihkan lingkungan, membersihkan sungai, membangun jembatan, dan membangun tempat ibadah.
            Menurut hasil analisis ilmu sosial, sistem tolong menolong yang terjadi pada masyarakat desa ini merupakan suatu teknih pengerahan tenaga yang tidak membutuhkan diferensiasi tenaga, dimana semua orang dapat mengerjakan semua tahap dalam penyelesaiannya. Sistem tolong-menolong itu terjadi atas dasar hubungan yang intensif antara orang-orang yang hidup berhadap muka artinya mereka hidup dalam suatu kelompok kecil yang mengedepankan prinsip-prinsip kelompok primer sehingga saling mengenal baik satu sama lain. Jiwa atau semangat gotong royong itu dapat kita artikan sebagai perasaan rela terhadap sesama warga masyarakat, sikap yang mengandung pengertian atau dengan istilah Ferdinand Tonnies, Verstandnis, terhadap kebutuhan sesama warga masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, kebutuhan umum akan dinilai lebih tinggi dari pada kebutuhan pribadi, sehingga bekerja bakti untuk umum dinilai sebagai suatu kegiatan yang terpuji dan mulia. Lawan dari jiwa gotong royong adalah jiwa individualis yang biasanya dimiliki oleh masyarakat perkotaan.
            Gejala sosial lain yang terjadi pada masyarakat desa di Indonesia yaitu tertanamnya jiwa Musyawarah. Maksutnya yaitu keputusan-keputusan yang di ambil untuk kepentingan umum (masyarakat desa) tidak berdasarkan suatu mayoritas yang menganut suatu pendirian tertentu, namun keputusan tersebut dibuat oleh seluruh anggota masyarakat yang ikut dalam rapat dan seolah-olah mereka semua adalah suatu badan. Menurut hasil penelitian para ahli hukum adat, misalnya Ter Haar, mengatakan bahwa musyawarah itu diibaratkan terutama sebagai suatu cara merapat, tetapi dalam hal bicara tentang pranata sosial tersebut kita sebaiknya membedakan antara dua hal, yaitu musyawarah sebagai suatu cara berapat dan musyawarah sebagai semangat yang menjiwai seluruh kebudayaan dan masyarakat. Musyawarah sebagai cara merapat harus ada kekuatan-kekuatan tokoh-tokoh yang dapat mendorong proses mencocokkan dan mengintegrasikan pendapat. Namun pada kenyataannya terkadang terdapat suatu perbedaan pendapat yang sulit dibuatkan keputusan bahkan hingga berbulan-bulan. Jiwa musyawarah ini merupakan suatu exstensi dari jiwa gotong royong yang dimiliki oleh penduduk desa.
            Orang kota yang mengenal desa tidak dari dalam biasanya membayangkan bahwa desa itu terbentuk dari kelompok-kelompok manusia yang seragam, sama rata sama rasa, taga samo tinggi duduo samo rendah. Mereka sering tidak tahu bahwa dalam hampir di semua masyarakat desa di Indonesia juga ada penggolongan secara berkelas yang sering kita sebut sebagai stratifikasi sosial. Para ahli hukum adat misalnya Vollenhoven, pernah membagi masyarakat desa kedalam kelas kelas dari bawah keatas sebagai berikut: 1. Petani yang tidak memiliki tanah pertanian dan tidak memiliki tanah pekarangan untuk rumah, 2. Petani yang memiliki tanah pertanian tetapi tidak memiliki pekarangan untuk rumah, 3. Petani yang memiliki tanah pertanian maupun tanah pekarangan rumah. Bentuk pembagian lain yang dilakukan oleh Aidit, membagi masyarakat menjadi liba lapisan sosial yaitu: 1. Buruh tani dan buruh perkebunan yang tidak memiliki alat produksi, 2. Tani miskin yang tidak mempunyai alat-alat produksi lengkap dan yang memiliki sedikit tanah namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, 3. Tani sedang yang memiliki alat-alat produksi dan tanah sendiri, 4. Tani kaya yang mempunyai alat-alat produksi dan tanah sendiri ditambah dengan tanah yang disewa atau digadaikan ke petani miskin dan yang mengeksploitasi buruh tani, 5. Tuan-tuan tanah yang memiliki tanah puluhan hingga ratusan hektar yang dikerjakan dengan mengeksploitasi petani miskin atau buruh tani. Dalam pola pembagian pelapisan sosial masyarakat desa dikenal dua pola yaitu pola berdasarkan kepada sifat senioritet dari nenek moyang kelompok-kelompok kekerabatan atau kelompok-kelompok individu dan pola kedua yaitu pola yang didasarkan atas identifikasi dari suatu golongan dalam masyarakat dengan golongan-golongan lain, kerabat-kerabat atau jabatan yang dipandang tinggi oleh warga desa. Golongan-golongan lain, kerbat-kerabat atau jabatan-jabatan yang terhormat itu memang kadang ada dalam masyarakat desa itu sendiri, tetapi kadang-kadang diduga terjadi diluar desa dan hanya hidup sebagai suatu konsepsi dalam pikiran atau dalam sistem pelembagaan warga desa. Contoh golongan tersebut yaitu golongan orang-orang bangsawan yang dikonsepsi oleh orang desa hanya dalam angan-angannya.
            Adapun bentuk pelapisan sosial lain yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di daerah pedesaan di Bali yaitu sistem Kasta. Sistem kasta yang di kenal sebagai sistem stratifikasi sosial tertutup ini setelah dianalisis lebih mendalam maka sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat tersebut tidak lain dari suatu bentuk kompleks dari pola kedua. Dalam stratifikasi sosial ini, orang-orang yang memegang jabatan tinggi sebai anggota pamong desa, sebagai pemuka upacara agama, atau diduga sebagai orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan orang-orang  bangsawan di pusat-pusat kerajaan. Penilaian tinggi ini dikonkritkan dengan suatu sistem perlembagaan yang meniru suatu contoh yang diambil dari kesusastraan Jawa-Hindhu pada zaman dahulu.
            Tata pemerintahan yang berlaku di masyarakat pedesaan di Indonesia pada umumnya dapat diabstraksikan menjadi tiga pola pemerintahan yaitu: 1. Tata pemerintahan desa yang terdiri dari suatu dewan desa, 2. Tata pemerintahan desa yang terdiri dari dua orang kepala desa, dan 3. Tata pemerintahan desa yang bersifat tunggal, yang terdiri dari satu orang kepala desa.
            Akibat penjajahan pemerintah Belanda, mempengaruhi sistem pemerintahan yang berlaku di pedesaan yang terdiri dari seorang kepala desa beserta pejabat-pejabat pembantu lainnya. Pejabat ini merupakan tokoh pemerintah yang bertugas mengumumkan dan melaksanakan instruksi-instruksi dari pemerintah, memungut pajak, membagi pembagian pemerintah, mengalokasi bantuan keuangan dari pemerintah dsb. Kekuasan pada desa sebenarnya datang dari atas, dari sokongan pemerintah pusat dan tidak dari dalam masyarakat desa, karena jabatan tidak disandarkan atas syarat-syarat pemimpin yang tercantum dalam adat. Demikian dalam banyak masyarakat desa di Indonesia jabatan kepala desa belum secara sepenuhnya terintegrasikan kedalam stuktur masyarakat desa, walaupun di beberapa daerah proses pengintegrasiannya itu tampak sudah agak lebih jauh berjalan dari pada daerah lain.
            Dalam hal melaksanakan tugas raksasa, membangun masyarakat pedesaan dinegeri kita, yang antara lain mengandung usaha untuk merubah alam pikiran, nilai-nilai hidup, serta berbagai unsur dalam adat istiadat dari suatu bagian yang dominan dari rakyat negeri kita, kearah modernisasi, maka suatu pengartian yang mendalam tentang ciri-ciri dari kehidupan masyarakat itu merupakan suatu hal yang mutlak. Kemudian karena masyarakat desa itu bukan merupakan suatu kesatuan sosial yang hidup tunggal di muka bumi, tetapi terjaring kedalam sistem-sistem hubungan yang lebih luas, ialah dengan desa-desa sekitarnya, dengan daerah administratifnya, dan dengan masyarakat besar dari negaranya, maka suatu pengertian tentang sistem-sistem hubungan dari masyarakat desa dengan dunia luar desa itu juga suatu hal yang mutlak.
            Di Indonesia itu sebenarnya tidak ada suatu desa yang benar-benar terpencil secara rohaniah, dalam arti bahwa tidak ada orang-orang diantara warganya yang tidak mempunyai kesadaran tentang adanya dunia luar batas desanya, walaupun mengenai hal luas sempitny
            Di Indonesia itu sebenarnya tidak ada suatu desa yang benar-benar terpencil secara rohaniah, dalam arti bahwa tidak ada orang-orang diantara warganya yang tidak mempunyai kesadaran tentang adanya dunia luar batas desanya, walaupun mengenai hal luas sempitnya kesadaran tadi tentu ada perbedaannya. Hampir semua masyarakat desa di Indonesia sudah pernah merasakan kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi diatas dirinya, banyak yang sudah mengalami pengaruh kerajaan-kerajaan pribumi, atau lain-lain organisasi administratif buatan pemerintah-pemerintah atasan.
            Masyarakat pedesaan di Indonesia itu rupa-rupanya cocok dengan suatu tipe masyarakat yang oleh ahli antropologi, R. Redfield disebut peasant society, yaitu rakyat pedesaan yang terutama hidup dari pertanian, yang terikat lahir dan batin kepada tanah yang mereka duduki, tetapi yang sebaliknya juga merasakan diri sebagai dari suatu kesatuan kebudayaan atau suatu tradisi yang lebih besar. Rakyat itu juga menganggap kehidupan masyarakatnya hanya sebagai bagian bawah dari tradisi yang lebih luas itu, sedangkan bagian atasannya yang mereka pandang sebagai suatu kehidupan masyarakat yang lebih halus dan maju berada didalam masyarakat kota.
            Walaupun sebagian besar dari rakyat pedesaan di Indolongan itu sebagai golongan peasant, sudah tentu mempunyai kesadng laluaran tentang adanya tingkat-tingkat kehidupan dan tentang adanya suatu dunia yang lain diatas desanya sendiri, sebaliknya tidak semua rakyat pedesaan itu mempunyai juga suatu pengertian dan persepsi yang luas tentang tingkat-tingkat kehidupan dari dunia atasan itu. Keterangan dalam uraian di atas memang memberi kesan bahwa orang desa di Indonesia itu tidak semuanya terpencil dan tidak semuanya keterbelakang dalam hal pengetahuan tentang teknologi, informasi, dan pengetahuan-pengetahuan dunia luar.

Read More »
20.47 | 0 komentar

Integrasi Pembangunan Partisipatif


Dalam proses pembangunan di Indonesia selama ini masih mengedepankan sebuah model sistem pembangunan yang mengacu kepada suatu proses pembangunan yang masih mengacu kepada paradigma bahwa pembangunan masyarakat hanya diarahkan kepada pembangunan fisik semata tanpa melihat sisi pemberdayaan masyarakat dalam partisipasinya pada semua proses pembangunan baik perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Peraturan Pemerintah Tahun 2005 Tentang Perentahan Desa.

Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dimana dalam implementasi program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2008 diwajibkan dalam fasilitasi penggalian gagasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) maka beberapa hal yang positif dalam mengawal proses penyusunan ususlan atau gagasan masyarakat yang dikaji melalui partisipatif menggunakan beberapa metode Participatory Rural Appraisal (PRA) yang terdiri dari peta desa, kelembagaan desa, dan kalender musim. Hal-hal positif tersebut adalah;
1. Masyarakat secara pertisipatif memahami kondisi dan permasalahan desa dan dengan mudah untuk menentukan prioritas usulan desa.
2. Hasil dari proses penyusunan usulan desa/gagasan masyarakat tidak hanya kepada hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan fisik semata akan tetapi permasalahan kemasyarakatan lainnya yang mengacu kepada analisa kelembagaan desa.
3. Masyarakat dapat menyusun sesuai dengan analisa yang telah dibuat secara sederhana melalui proses fasilitasi model analisa menggunakan hanya 3 tolok ukur kajian desa yaitu peta desa, kelembagaan desa, dan kalender musim.

Ada beberapa hal penting didalam mendukung implementasi dari pengintegrasian pembangunan reguler menjadi sebuah sistem baku pembangunan pertisipatif yang diaplikasikan melalui PNPM-MP diantaranya ádalah bagaimana sebuah sistem pembangunan pertisipatif menjadi sebuah “kewajiban” dan “keharusan” bagi pemerintah daerah Kabupaten dalam menyusun perencanaan pembangunan seperti apa yang diproses dalam PNPM-MP. Hal terpenting yang menjadikan proses perencanaan pembangunan pertasipatif ini ádalah tentang bagaimana kebijakan implementasinya menjadi keharusan setiap wilayah kabupaten. kecamatan, dan desa. Kebijakan ini harusnya diterapkan dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan sehingga pola pembangunan partisipatif seperti yang diusung oleh PNPM-MP dapat dilaksanakan juga pada Musrenbang, sehingga integrasi tidak hanya mengacu bagaimana dibangun suatu integrasi antara Musrenbang (Pembangunan Reguler) dan PNPM-MP (Pembangunan Partisipatif) dalam kesesuaian waktu pelaksanaannya saja. Bila ini selalu wacana yang dibangun maka kedua hal ini akan sulit dilaksanakan karena proses PNPM-MP selalu prosesnya dilakukan setelah Musrenbang dilaksanakan.

Bagaimana membangun suatu Sistem Pembangunan Partisipatif dapat dilaksanakan sebagai suatu stándar baku perencanaan pembangunan desa?
Dalam era Otonomi Daerah saat ini maka sudah selakyaknyalah sebuah sistem pembangunan partisipatif menjadi keharusan karena dari berbagai pelaksanaan PPK sampai pelaksanaan PNPM-MP telah terbukti bahwa pelaksanaan pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan sampai pengawasan yang melibatkan masyarakat telah memberikan peluang kemandirian kepada masyarakat dalam mengawal proses pembangunan di Indonesia. Oleh sebab itu PNPM-MP dapat menjawab upaya-upaya pengentasan kemiskinan yang selama ini menjadi sesuatu hal yang tak pernah terjawab melalui berbagai program yang dilakukan. PNPM-MP sementara ini ádalah sebuah sistem pembangunan pertisipatif yang menjadi solusi terbaik didalam implementasi pembangunan di Indonesia saat ini

Dalam sistem pembangunan reguler (Musrenbang) maka perlu diintegrasikan seperti yang dilakukan PNPM-MP. Untuk mendukung ini maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan;
1. Dibangun sebuah kebijakan yang mengharuskan setiap wilayah kabupaten, kecamatan, dan desa untuk melakukan proses pembangunan partisipatif sesuai yang dilaksanakan PNPM-MP mulai dari penggalian gagasan sampai Musyawarah Antar Desa II atau yang kita sebut sebagai Musrenbang atau kebijakan yang menetapkan hasil proses perencanaan pembangunan Partisipatif PNPM-MP ditetapkan menjadi acuan Musrenbang masing-masing kecamatan.
2. Untuk wilayah kecamatan non PNPM-MP maka untuk mendukung hal tersebut, kebijakan juga menyangkut bagaimana pusat atau daerah dapat memberikan dukungan terhadap keberadaan fasilitator masyarakat/pendamping (community facilitator) untuk membantu proses perencanaan partisipatif tersebut.

Dengan mengedepankan kebijakan tersebut maka pengintgrasian dapat dilaksanakan sebagai suatu sistem baku Pembangunan Partisipatif di Indonesia sehingga keberhasilan PNPM-MP dapat aplikasikan bagi semua model pembangunan di Indonesia.


Andi Asnayati, S.Pd.

Read More »
20.05 | 0 komentar

Gallery Foto

See All this category »
 
 EMAIL   : Copyright © 2011. PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE - All Rights Reserved
Welcome Links Work
Spesialis Admin